Profil Diskominfo Provinsi Jawa Barat

Selayang pandang kisah perjalanan Diskominfo Jabar mewujudkan Jabar Digital Province

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat

Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat tertuang pada Peraturan Gubernur No.5 Tahun 2021.

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, meliputi E-Goverment, Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik, Persandian dan Keamanan informasi dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:

  • 1.

    penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah provinsi;

  • 2.

    penyelenggaraan perencanaan yang menjadi kewenangan Provinsi;

  • 3.

    penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah;

  • 4.

    penyelenggaraan administrasi Dinas;

  • 5.

    penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas; dan

  • 6.

    penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Unit Pelaksana Teknis Daerah

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai unsur pelaksana teknis. Tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Diskominfo Jabar tertera pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2019 Bab Pasal 3.

Tugas

UPTD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang layanan digital, data, dan informasi geospasial meliputi aplikasi dan data digital serta layanan digital dan informasi geospasial.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD mempunyai fungsi:

  • 1.

    penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang layanan digital, data, dan informasi geospasial;

  • 2.

    penyelenggaraan pengelolaan dan layanan digital, data dan informasi geospasial;

  • 3.

    penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD;

  • 4.

    penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.