Informasi Berkala

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.

No Judul Publisher Aksi
1 Profil Badan Publik menurut Peraturan Gubernur no.60 Tahun 2016 Diskominfo Jawa Barat

Unduh

2 LHKPN Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Diskominfo Jawa Barat

Unduh

3 LHKPN Seluruh Pegawai Diskominfo Jabar Diskominfo Jawa Barat

Unduh

4 Jumlah dan prosentase yang wajib LHKSN dalam lingkup SKPD Provinsi Diskominfo Jawa Barat

Unduh