Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Provinsi Jawa Barat

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Diskominfo Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

Tugas dan Fungsi

Formulir Permintaan Informasi PPID

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

Fungsi

Sebagai PPID Pembantu, PPID Diskominfo Jabar menpunyai fungsi:

  • 1.

    Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

  • 2.

    Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 3.

    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • 4.

    Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 5.

    Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 6.

    Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;

  • 7.

    Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pembantu;

  • 8.

    Menyediakan, menyimpan, mendokumentasian, dan mengamankan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 9.

    Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;

  • 10.

    Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pembantu;

  • 11.

    Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;

  • 12.

    Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan

  • 13.

    Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.