Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID

Alasan Pemohon Mengajukan Keberatan

  • 1

    Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan berikut :

    • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  • 2

    Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Tata Cara Alur Pengajuan Keberatan melalui Desk Layanan PPID

  • 1

    Langkah 1

    • Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    • Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
    • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
    • Kelompok Orang :
    • KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
    • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    • KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
    • AD/ART Organisasi

    Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)

  • 2

    Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.

  • 3

    Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.

  • 4

    Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.

  • 5

    Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.

Untuk melihat Surat Keputusan Pentepan PPID Diskominfo Jabar dapat dilihat pada link di sini;

Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan ke PTUN

Pengajuan Keberatan ke Mahkamah Agung