Informasi Serta Merta

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi Serta Merta

Untuk kecepatan penyebarluasan informasi, selain website resmi Diskominfo Jabar, Informasi Serta Merta terdapat juga pusat informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dapat diakses melalui link berikut:

Informasi mengenai unit kerja inovatif di Diskominfo Jabar dapat mengakses: