
Sekretariat
Administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum dan kehumasan serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan bidang-bidang.
Dirancang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk mempercepat transformasi digital.
Administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum dan kehumasan serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan bidang-bidang.
Tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, meliputi tata kelola, pengelolaan infrastruktur, dan layanan infrastruktur.
Pengolahan dan penyediaan informasi, komunikasi publik dan kehumasan, serta kemitraan komunikasi.
Kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang layanan digital, data, dan informasi geospasial meliputi aplikasi dan data digital serta layanan digital dan informasi geospasial.