Tata Cara Alur Permohonan Informasi melalui Desk Layanan PPID
Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon dan pengguna informasi yang teridir dari :
- Individu : KTP/ SIM/ Paspor
- Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
- Organisasi Berbadan Hukum
- Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
- AD/ART Organisasi
Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan
Langkah 5
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pembertahuan kepada pemohon.
Langkah 6
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan surat keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.
|