
Lindungi Data, Dukung Tata Kelola Yang Aman Sesuai PP No. 33 Tahun 2026
Apa Itu PP No. 33 Tahun 2026?
PP No. 33 Tahun 2026 adalah aturan pelaksana dari UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), PP ini memberikan mekanisme yang lebih teknis dan operasional bagi Pengendali dan Prpsesor dalam melaksanakan kewajiban pelindungan data pribadi.
8 Tips Keamanan Informasi
- Gunakan Kata Sandi yang Kuat dan Unik: Gunakan kata sandi minimal 12 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol. Hindari penggunaan nama tanggal lahir, atau informasi peribadi yang mudah ditebak. Gunakan passphrase jika memungkinkan dan aktifkan multi-factor authentication (MFA) untuk keaman ekstra.
- Waspada Terhadap Phising dan Penipuan: Jangan klik tautan mencurigakan, jangan membagikan kode OTP, password, atau data pribadi melalui email, pesan, atau telepon. Selalu verifikasi sumber informasi, terutama yang meminta tindakan segera.
- Lindungi Perangkat dan Akun: Gunakan Perangkat yang terupdate, aktifkan autentikasi multi-faktor (MFA), dan pastikan akun hanya diakses oleh pihak yang berwenang.
- Jaga Kerahasian Data: Hanya akses dan bagikan data sesuai kebutuhan pekerjaan, Pastikan data pribadi, data instansi, dan informasi sensitif tidak disimpan sembarangan
- Waspada Saat Menggunakan Internet: Hindari menggunakan jaringan Wi-Fi publik untuk mengakses data penting. Gunakan jaringan yang aman dan terpercaya.
- Pahami dan Terapkan Keamanan di Media Sosial: Atur privasi akun, jangan membagikan informasi sensitif, dan pikirkan dampak jangka panjang dari apa yang diunggah.
- Laporkan Insiden atau Kejadian Mencurigakan: Segera laporkan jika terjadi kebocoran data, kehilangan perangkat, atau aktivitas mencurigakan ke PPDP/ DPO atau pihak berwenang.
- Ikuti Pelatihan dan Pembaruan Informasi: Tingkatkan pengaturan melalui pelatihan, sosialisasi, dan informasi terbaru terkait pelindungan data pribadi serta kebijakan yang berlaku.
Penulis: Diskominfo Jabar



