
Hak Atas Rumah Layak Huni
Hak atas rumah layak huni bukan sekedar pemenuhan kebutuhan fisik bangunan, melainkan amanat konstitusi yang mendasar. Setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera, memiliki tempat tinggal yang aman, serta tumbuh di lingkungan yang bersih dan sehat. Bagaimana dengan upaya pemenuhan rumah layak huni di Jawa Barat? Simak infografis berikut!
Kriteria Rumah Layak Huni
Sejak tahun 2019, rumah tangga diklafikasikan memiliki akses terhadap hunian/rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu:
- Kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m^ per kapita (sufficient living space).
- Memiliki akses terhadap air minum layak.
- Ketahanan bangunan (durable housing) ditentukan oleh kekuatan struktur atap, dinding, dan lantai berkualitas dan kokoh.
- Memilki akses terhadap air sanitasi layak.
Capaian Rumah Layak Huni Jawa Barat
Persentase Rumah Layak Huni Jawa Barat Tahun 2021-2025 (persen)
Selama periode 2021 hingga 2025, persentase Rumah Tangga yang menempati Rumah Layak Huni di Jawa Barat menunjukkan tren positif, naik dari 53,14% menjadi 58,46%. Sumber data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat.
Persentase Rumah Layak Huni Jawa Barat Berdasarkan Kabupaten/Kota Tahun 2025 (persen) :
Kabupaten Indramayu, Kuningan, dan Subang menjadi wilayah dengan capaian RLH tertinggi (diatas 86%). Sebaliknya, wilayah seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut masih mengahadpi tantangan besar dengan tingkat RLH di bawah 40%.
Upaya Pemenuhan Rumah Layak Huni di Jawa Barat
Berikut Jumlah Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Berdasrkan Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025 (unit) :
- Kota Sukabumi menjadi wilayah dengan jumlah perbaikan RTLH terbanyak, yaitu 159 unit.
- Selanjutnya, Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 145 unit, disusul Kabupaten Indramayu sebanyak 141 unit.
- Kabupaten Ciamis tercatat melakukan perbaikan sebanyak 105 unit, sementara Kota Bogor sebanyak 100 unit.
- Berikutnya, terdapat Kota Tasikmalaya sebanyak 91 unit, Kabupaten Majalengka 90 unit, Kabupaten Kuningan 84 unit, dan Kabupaten Bogor 80 unit.
- Sementara itu, Kota Cirebon tercatat sebanyak 60 unit, Kabupaten Bandung Barat 45 unit, Kabupaten Tasikmalaya 37 unit, dan Kabupaten Garut 35 unit.
- Pada grafik tersebut, Kota Bandung tercatat sebanyak 30 unit, sedangkan Kabupaten Cirebon sebanyak 28 unit.
- Dari keseluruhan data pada grafik, jumlah perbaikan RTLH yang tercatat berbeda-beda di setiap kabupaten/kota, dengan angka tertinggi berada di Kota Sukabumi sebanyak 159 unit dan angka terendah pada data yang ditampilkan berada di Kabupaten Cirebon sebanyak 28 unit.
- Data ini menjadi gambaran jumlah perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di sejumlah wilayah Jawa Barat pada tahun 2025.
Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Jawa Barat memperlihatkan komitmen yang responsif dan terarah, terlihat dari alokasi bantuan yang difokuskan ke Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi (masing-masing 159 dan 145 unit) untuk mendorong peningkatan capian Rumah Layak Huni (RLH) yang saat ini sebesar 34,93% dan 41,39%.
Peningkatan konsisten juga ditunjukkan oleh Kabupaten Indramayu yang mencatatkan RLH sebesar 86,84% dengan dukungan 141 unit RUTILAHU diikuti wilayah lain seperti Kabupaten Kuningan (86,60%), Kabupaten Subang (86,14%), Kota Banjar (83,24%), dan Kabupaten Cirebon (83,07).
Wargi sudah tahu? saat ini Wargi bisa mengajukan perbaikan rumah tidak layak huni lewat fitur Imah Aing pada aplikasi Sapawarga. Perbaikan rutilahu dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa pungutan biaya kepada masyarakat. Jadi, masyarakat bisa menikmati bantuan perbaikan rumah secara gratis!.
Penulis: Diskominfo Jabar



