
Digital Consent atau persetujuan digital yaitu persetujuan yang sadar, informatif, dan sukarela dari pemilik data sebelum informasi pribadinya diproses, disimpan, atau disebarkan secara digital.
Kepatuhan Hukum:
Persetujuan ini penting untuk melindungi privasi dan hak pengguna sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan Data Pribadi.
Perlindungan Privasi:
Persetujuan digital mencegah penyalahgunaan data seperti pencurian identitas dan penipuan dengan memastikan pengguna menyetujui penggunaan datanya.
Risiko Tanpa Digital Consent:
1. Perlindungan Hukum, Dapat dikenal sanksi perdata atau pidana sesuai UU PDP dan UU ITE, dengan saksi denda miliaran rupiah.
2. Cyberbullying, Penyebaran foto pribadi beresiko memicu bully atau pemerasan online.
3. Penyalahgunaan data, data dari foto (seperti wajah) dimanfaatkan untuk deepfake atau phising.
Langkah Penerapan:
1. Idetntifikasi Data Sensitif, Cek aplikasi foto memuat wajah, plat nomor, atau Lokasi pribadi.
2. Minta Izin Secara Jelas, Tanyakan langsung dengan kalimat sedehana.
3. Dokumentasikan Persetujuan, Simpan bukti izin terutama untuk penggunaan komersial.
Tips Keamanan Tambahan:
1. Aktifkan Two – Factor Authentication (2FA) di semua akun.
2. Hindari geotag pada foto anak atau perempuan.
3. Edukasi keluarga tentang consent.
4. Update aplikasi secara rutin untuk patch keamanan.
Penulis: Diskominfo Jabar



