
Kurban online adalah bentuk pelaksanaan ibadah kurban dengan cara wargi:
- Memesan hewan kurban melalui lembaga penyalur (seperti lembaga zakat, yayasan Islam, masjid, atau platform digital).
- Memberikan kuasa kepada lembaga tersebut untuk memilih, menyembelih, dan menyalurkan daging kurban.
- Mendapatkan laporan dokumentasi (foto/video) sebagai bukti pelaksanaan.
Umumnya, kurban online mempermudah masyarakat yang sibuk, tinggal di kota besar, atau ingin kurbannya disalurkan ke wilayah yang lebih membutuhkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kurban online diperbolehkan, asal dilakukan sesuai syariat.
Dalam praktiknya, qurban online menggunakan sistem wakalah (perwakilan), yaitu seseorang mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada pihak lain.
Dalam Islam, wakalah diperolehkan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa seseorang boleh mewakilkan urusan tertentu kepada pihak lain selama dilakukan dengan jelas dan amanah.
Hal yang diperhatikan saat melakukan kurban online. Wargi sangat harus memilih lembaga terpercaya, dengan kriteria:
- Terdaftar resmi dan memiliki kredibilitas yang jelas
- Menyediakan informasi lengkap untuk pelaksanaan kurban
- Memberikan laporan pasca kurban (foto/video penyembelihan)
- Tidak mencurigakan secara harga (hindari harga terlalu murah tak wajar)
Penulis: Diskominfo Jabar



